NGANJUK. Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) bersama dengan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menetapkan Peraturan Pimpinan Cabang (PPC) tentang Teknik Persidangan, Kamis (23/07).
“PPC tentang Teknik Persidangan ini bertujuan untuk mempertegas mekanisme pengambilan keputusan dalam persidangan. Ini harus kita tetapkan dan kita patuhi bersama,” kata Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Ahmad Syafi’i Sulaiman saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (23/07).
Dikatakan, kader IPNU-IPPNU harus cerdas dalam bersidang. “Persidangan yang baik dan benar perlu kita bangun bersama. Semua kader wajib tahu tentang cara memimpin sidang dan mekanisme pengambilan keputusan agar setiap sidang yang berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Disamping itu, Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Muhammad Nuruddin mengatakan bahwa Peraturan Pimpinan Cabang (PPC) ialah turunan dari Peraturan-Peraturan di atasnya.
“PPC ini merupakan turunan dari Peraturan Organisasi (PO) tentang Persidangan dan Rapat yang telah diputuskan dalam Konbes dan Rakernas 2019 lalu. Dan PPC tersebut berlaku di internal IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk,” kata Nuruddin saat menjelaskan PPC tersebut melalui media daring, Kamis (23/07).
Saat ini, Indonesia sudah memasuki masa New Normal. Pimpinan IPNU-IPPNU di lingkup Kabupaten Nganjuk, di beberapa Kecamatan, sudah mulai menjalankan kegiatan organisasi secara tatap muka. Bahkan mulai ada Rapat Anggota dan pelantikan.
“Kami berharap, ditetapkannya PPC tentang Teknik Persidangan ini dapat memantik kembali api semangat kader-kader IPNU-IPPNU dalam menjalankan tugas organisasi di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Pewarta : Syarif Dhanurendra