NGANJUK-JATIM. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) ialah organisasi yang memiliki forum-forum penting berbentuk persidangan. Setiap sidang, IPNU-IPPNU pasti membuat keputusan-keputusan penting untuk masa depan organisasi. Oleh sebab itu Pimpinan Cabang (PC) IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk menggelar Diklat Persidangan di TPQ Al-Hidayah Desa Mojorenbun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (06/09), Minggu (06/09).

“Diklat Persidangan ini sangat penting,” kata Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Ahmad Syafi’i Sulaiman saat sambutan dalam Upacara Pembukaan Diklat Persidangan.

Mahasiswa IAIN Kediri tersebut mengatakan bahwa kader-kader IPNU IPPNU harus paham teknik persidangan dan mekanisme pengambilan keputusan dalam persidangan. Sebab, diinternal IPNU IPPNU ada Kongres, Konferensi, dan Rapat Anggota. Sebuah forum yang selalu dihadapi pada setiap periode.

“Setiap persidangan, ada yang beperan sebagai Pimpinan Sidang dan ada Peserta Sidang. Kedua pihak tersebut harus paham bagaimana teknik memimpin sidang. Jadi bukan hanya Pimpinan Sidang saja yang paham,” ungkap Syafi’i.

Kemudian, pemateri Diklat Persidangan M. Syarifuddin menegaskan bahwa Kongres, Konferensi, dan Rapat Anggota adalah forum tertinggi organisasi. Jadi perlu dihargai dengan cara menyelenggarakan sidang dengan baik dan mekanisme yang jelas.

“Menjadi Pimpinan Sidang dalam konferensi memang membanggakan. Tapi kita harus sadar, bahwa forum konferensi adalah forum yang sakral dan terhormat, bukanlah forum yang main-main. Kita harus berkompeten, harus punya bekal berupa wawasan tentang persidangan,” jelas mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) tersebut.

Dikatakan, konsekuensi jika Pimpinan Sidang tidak paham teknik persidangan, maka akan terjadi kerancuan dan ketidakkonsistenan dalam pengambilan keputusan. Dan jika peserta sidang juga tidak mengerti mekanisme pengambilan keputusan, maka akan terjadi perdebatan yang tidak terselesaikan.

“Jadi semua pihak dalam sidang perlu mengerti apa itu Opsi, Justifikasi, Afirmasi, Lobyying, Voting. Pun istilah-istilah Peserta Penuh, Peserta Peninjau, Walk Out, dan Deadlock juga perlu dipahami,” tambah Syarif.

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana Abdur Rochim Fatoni berharap agar seluruh peserta Diklat Persidangan tersebut bisa memimpin sidang di Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) masing-masing dan di ranting-ranting.

“Jadilah Pimpinan Sidang di daerah masing-masing. Dan silahkan tularkan ilmu yang di dapat dalam diklat ini pada yang lain,” kata Demisioner Ketua PAC IPNU Kecamatan Rejoso tersebut.

Rochim menjelaskan bahwa Diklat Persidangan PC IPNU IPPNU Kabupaten Nganjuk di Rejoso tersebut diikuti oleh PAC pada wilayah I, yaitu: PAC Wilangan, PAC Bagor, PAC Ngluyu, PAC Rejoso, PAC Godang, PAC Lengkong, PAC Jatikalen.

“Ini Diklat Persidangan yang pertama. Masih ada dua lagi, yakni di wilayah II tanggal 13 September dan wilayah III tanggal 20 September,” pungkasnya.[*]