Setiap kader IPNU-IPPNU harus paham mengenai Dasar Pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah. Ada empat sumber ajaran Islam ahlussunnah wal jama’ah, yaitu (1) Al Qur’an, (2) Al Hadist, (3) Ijma’: kesepakatan para ulama atas suatu persoalan dalam masa tertentu sesudah Rasulullah SAW wafat. Dasar hukum surat An Nisa’ ayat 115, (4) Qiyas : upaya seorang mujtahid dalam menganalogikan adanya kasus baru terhadap kasus lain yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an maupun hadist karena kedua kasus itu memiliki kemiripan dalam illat hukum (dasar hukum surat An Nisa’ ayat 4).
Kemudian, mengenai metode Pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah, terdapat Dua kelompok dalam Islam yang memiliki manhajul fikr yang berbeda, yaitu (1) Kelompok yang memberikan otoritas tinggi kepada akal, Mendahulukan dalil aqli di atas dalil naqli; (2) Kelompok yang menganggap lemah akal. Mendahulukan dalil naqli di atas dalil aqli
Metode berbikir ahlussunnah wal jama’ah yaitu (1) Menjadikan akal sebagai alat bantu untuk memahami nash; (2) Karakternya : moderat dan mengambil sikap jalan tengah dalam berbagai situasi dan kondisi, terutama dalam hal-hal yang bersifat furuiyah.
Karakter tersebut tercermin dala berbagai aspek kehidupan:
1. Dalam bidang aqidah: (a) Keseimbangan antara penggunaan dalil aqli dan dalil naqli, (b) Berusaha untuk memurnikan aqidah Islam, (c) Tidak mudah menjatuhkan vonis musyrik, kufur dsb, (d) Berpegang pada sikap tawqif dan tanzih dalam masalah mutasyabihat.
2. Dalam bidang syari’ah: (a) Selalu berpegang teguh pada Al Qur’an dan sunnah, (b) Jika sudah ada dalil nash yang sharih dan qathi’ tidak boleh menggunakan akal, (c) Pada masalah dhanniyat, dapat ditoleransikan.
3. Dalam bidang tashawwuf/akhlaq: (a) Menganjurkan memperdalam pengahayatan ajaran Islam dengan riyadlah dan mujahadah, (b) Mencegah sikap berlebihan yang dapat menjerumuskan aqidah dan syari’ah, (c) Berpedoman pada akhlak luhur (berani, tawadhu’, kedermawanan)
4. Dalam bidang Mu’asyarah antar golongan: (a) Mengakui watak manusia yang suka berkelompok, (b) Pergaulan harus berdasar saling mengerti dan menghormati, (c) Permusuhan boleh dilakukan jika golongan tersebut memusuhi umat Islam.
5. Dalam bidang kebudayaan: (a) Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar dan dinilai dengan norma Islam, (b) Kebudayaan yang sesuai dengan Islam dikembangkan, yang bertentangan ditinggalkan, (c) Yang lama dan baik dipelihara, sedang yang baru dan lebih baik dimanfaatkan, (d) Tidak boleh bersikap apriori.
6. Dalam bidang dakwah: (a) Tujuan berdakwah : mengajak masyarakat berbuat yang lebih baik, (b) Berdakwah harus dengan sasaran yang jelas, (c) Berdakwah harus santun, bijaksana dan dengan cara yang baik, (d) Berdakwah dengan prinsip tawasuth dan tasamuh.
7. Dalam kehidupan bernegara: (a) Negara wajib dipelihara dan dipertahankan eksistensinya, (b) Pemerintah harus dihormati dan ditaati selama tidak bertentangan dengan ajaran Allah, (c) Mengingatkan pemerintah dengan cara yang baik.
Pokok-pokok Ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah
1. Bidang Aqidah mengenai Ke-Maha Esaan Allah: (a) Pokok aqidah dalam Islam, (b) Allah yang mengatur dan menetukan, (c) Allah yang mengawasi dan menilai, (d) Al Jauhar Al Fard, (e) Jisim, Lathif dan katsif, (f) Surat As Syura ayat 11 b. Nama dan sifat Allah, (g) Sifat Allah bukan dzat-Nya, namun tidak terpisah dengan dzat-Nya, (h) Sifat Allah dalam Al Qur’an diartikan secara simbolis, (i) Allah memiliki nama-nama (surat Al A’raf:180 dan Al Isra’:110, (j) Dalam hadist : Allah memiliki 99 nama.
2 Bidang Syari’ah/Fiqih
Membaca basmalah ketika membaca surat Al fatihah: (a) Hukumnya wajib ketika shalat, karena basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al fatihah, (b) Jika shalat jahriyah, dibaca keras, (c) Jika shalat sirriyah, dibaca pelan.
Membaca doa qunut pada waktu shalat subuh: (a) Qunut, (b) Doa, (c) pujian. Dasar hukum : hadist riwayat Imam Al Hakim
Shalat tarawih dan jumlah rakaatnya: (a) Jumlah rakaat shalat tarawih tidak terbatas, (b) Yang dipilih ulama adalah 20 ditambah 3 witir, (c) Alasan : ijma’ sahabat sejak masa Khalifah Umar bin Khattab, sehingga sampai sekarang shalat tarawih di Masjidil Haram, Nabawi dan Masjidil Aqsha adalah 20 rakaat.
3. Bidang Tashawuf
Tashawuf sunni, yakni Tashawuf yang berwawasan akhlak yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist. Karakteristik tashawuf sunni: (a) Upaya mensucikan diri, menjauhi pengaruh dunia dan memusatkan hanya kepada Allah, (b) Upaya menghias diri dengan akhlak untuk mendekatkan diri pada Allah, (c) Kesadaran fitrah Ke-Tuhanan yang dapat menghubungkan jiwa manusia dengan Allah.