Setiap kader IPNU-IPPNU harus paham mengenai Dasar Pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah. Ada empat sumber ajaran  Islam ahlussunnah wal jama’ah, yaitu (1) Al Qur’an, (2) Al Hadist, (3) Ijma’: kesepakatan para  ulama atas  suatu  persoalan dalam masa  tertentu  sesudah  Rasulullah SAW wafat. Dasar hukum surat An Nisa’ ayat 115, (4) Qiyas : upaya seorang mujtahid dalam menganalogikan adanya kasus baru terhadap kasus lain yang sudah ada ketentuan  hukumnya  dalam Al Qur’an maupun hadist karena  kedua  kasus itu memiliki kemiripan  dalam illat hukum (dasar hukum surat An Nisa’ ayat 4).

Kemudian, mengenai metode Pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah, terdapat  Dua kelompok dalam Islam yang memiliki manhajul fikr yang berbeda, yaitu (1) Kelompok yang memberikan  otoritas  tinggi kepada  akal, Mendahulukan dalil aqli di atas dalil naqli; (2) Kelompok yang menganggap lemah akal. Mendahulukan dalil naqli di atas dalil aqli

Metode berbikir ahlussunnah wal jama’ah yaitu (1) Menjadikan akal sebagai alat bantu untuk memahami nash; (2) Karakternya  : moderat  dan  mengambil  sikap jalan tengah dalam berbagai situasi dan kondisi, terutama dalam hal-hal yang bersifat furuiyah.

Karakter tersebut tercermin dala berbagai aspek kehidupan:

1. Dalam bidang aqidah: (a) Keseimbangan antara penggunaan dalil aqli dan dalil naqli, (b) Berusaha  untuk memurnikan aqidah  Islam, (c) Tidak  mudah   menjatuhkan  vonis  musyrik,  kufur dsb, (d) Berpegang pada sikap tawqif dan tanzih dalam masalah mutasyabihat.

2. Dalam bidang syari’ah: (a) Selalu berpegang  teguh pada  Al Qur’an  dan sunnah, (b) Jika sudah  ada  dalil nash yang sharih dan   qathi’ tidak boleh menggunakan akal, (c) Pada masalah dhanniyat, dapat  ditoleransikan.

3. Dalam bidang tashawwuf/akhlaq: (a) Menganjurkan  memperdalam pengahayatan ajaran Islam dengan riyadlah dan mujahadah, (b) Mencegah sikap berlebihan yang dapat menjerumuskan aqidah  dan syari’ah, (c) Berpedoman pada  akhlak luhur (berani,  tawadhu’, kedermawanan)

4. Dalam bidang Mu’asyarah antar golongan: (a) Mengakui watak manusia  yang suka berkelompok, (b) Pergaulan harus berdasar saling mengerti dan menghormati, (c) Permusuhan boleh dilakukan jika golongan tersebut memusuhi  umat Islam.

5.   Dalam bidang kebudayaan: (a) Kebudayaan  harus  ditempatkan  pada   kedudukan yang wajar dan dinilai dengan norma  Islam, (b) Kebudayaan yang sesuai dengan Islam  dikembangkan, yang bertentangan ditinggalkan, (c) Yang lama dan baik dipelihara, sedang  yang baru dan lebih baik dimanfaatkan, (d) Tidak boleh bersikap apriori.

6.   Dalam bidang dakwah: (a) Tujuan berdakwah : mengajak  masyarakat  berbuat yang lebih baik, (b) Berdakwah  harus dengan sasaran  yang jelas, (c) Berdakwah  harus  santun,  bijaksana  dan dengan cara  yang baik, (d) Berdakwah  dengan prinsip tawasuth  dan   tasamuh.

7.   Dalam kehidupan bernegara: (a) Negara wajib dipelihara dan dipertahankan eksistensinya, (b)    Pemerintah harus dihormati  dan ditaati selama tidak bertentangan dengan ajaran  Allah, (c) Mengingatkan pemerintah dengan cara yang baik.

Pokok-pokok Ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah

1.   Bidang Aqidah mengenai Ke-Maha Esaan Allah: (a)    Pokok aqidah  dalam Islam, (b)    Allah yang mengatur   dan menetukan, (c)    Allah yang mengawasi  dan menilai, (d)    Al Jauhar  Al Fard, (e)    Jisim, Lathif  dan katsif, (f)    Surat As Syura ayat 11 b.  Nama dan sifat Allah, (g)    Sifat   Allah   bukan    dzat-Nya,   namun    tidak terpisah dengan dzat-Nya, (h)   Sifat Allah dalam Al Qur’an diartikan secara simbolis, (i)    Allah memiliki nama-nama (surat Al   A’raf:180 dan Al Isra’:110, (j)    Dalam hadist  : Allah memiliki 99  nama.

2    Bidang Syari’ah/Fiqih

Membaca    basmalah   ketika   membaca   surat   Al fatihah: (a)    Hukumnya wajib ketika shalat, karena basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al fatihah, (b)    Jika shalat jahriyah, dibaca keras, (c)    Jika shalat sirriyah, dibaca pelan.

Membaca  doa qunut pada  waktu shalat subuh: (a)    Qunut, (b)    Doa, (c)    pujian. Dasar hukum : hadist riwayat Imam Al Hakim   

Shalat tarawih dan jumlah rakaatnya: (a)    Jumlah rakaat   shalat tarawih tidak terbatas, (b)    Yang dipilih ulama adalah 20 ditambah  3 witir, (c)    Alasan  :  ijma’  sahabat   sejak  masa   Khalifah Umar   bin Khattab,  sehingga  sampai  sekarang shalat tarawih di Masjidil Haram,  Nabawi dan Masjidil Aqsha adalah 20 rakaat.

3. Bidang Tashawuf

Tashawuf  sunni, yakni Tashawuf  yang berwawasan akhlak yang bersumber dari  Al Qur’an dan Hadist. Karakteristik tashawuf sunni: (a) Upaya   mensucikan   diri,  menjauhi   pengaruh dunia dan memusatkan hanya  kepada  Allah, (b) Upaya menghias     diri dengan akhlak  untuk mendekatkan diri pada  Allah, (c) Kesadaran fitrah Ke-Tuhanan     yang dapat menghubungkan jiwa manusia  dengan Allah.