Diklat Persidangan adalah salah satu alternatif yang dipilih oleh PC IPNU- IPPNU Kabupaten Nganjuk masa khidmat 2018-2020 untuk memberikan solusi atas terjadinya “debat kusir” dalam persidangan saat Konfercab dua tahun yang lalu (Desember 2018). Debat kusir yang terjadi pada Konfercab ketika itu disebabkan oleh ketidak-jelasan mekanisme pengambilan keputusan, sehingga Pimpinan Sidang gagal memimpin jalannya persidangan.
Salah satu indikator kegagalan Pimpinan Sidang dalam memimpin persidangan ialah bahwa Pimpinan Sidang juga tidak paham mengenai mekanisme pengambilan keputusan. Hingga peserta Konfercab marah dan akhirnya Pimpinan Sidang terbawa emosi, berdiri di depan forum, dan berteriak-teriak menghakimi kedua pihak di antara peserta sidang karena tidak ada yang mau mengalah.
Konfercab adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Pimpinan Cabang. Sudah selayaknya setiap persidangan diikuti dengan khidmat dan saling menghormati. Selain itu, pemahaman terkait cara menjadi pimpinan sidang yang baik dan benar juga harus dimunculkan. Pun demikian dengan peserta.
Diklat Persidangan secara ideal akan berusaha melahirkan watak kader-kader generasi IPNU-IPPNU untuk selalu mengedepankan etika bersidang yang baik dan benar, serta menumbuhkan jiwa-jiwa kritis dalam persidangan.
Akhirnya, Tim Penyusun Materi Diklat Persidangan ini berharap bahwa tersusunnya materi ini akan lebih mudah memahami mekanisme persidangan dan dapat mengaplikasikannya dalam Konfercab mendatang.