Dilansir dari NU Online (01/03/2019) bahwa salah satu rekomendasi Komisi Organisasi Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, yaitu usia pelajar yang boleh menjadi Pengurus PP IPNU (termasuk PP IPPNU) yang akan datang diusulkan maksimal 24 tahun. Argumentasi yang mendasari usulan itu ada banyak, salah satunya berkaitan dengan kepelajaran. Dan usulan tersebut akan di bahas di Muktamar NU pada Oktober 2021 mendatang.

Selama ini pengurus PP IPNU sudah (atau sedang) S2 atau bahkan S3. Sedangkan banyak yang menilai bahwa kebijakan-kebijakan PP IPNU sering tidak menyentuh para pelajar. Cepat atau lambat kelak PBNU akan menyepakati batasan usia tersebut. Entah dalam Muktamar 2021 atau Muktamar pada tahun-tahun berikutnya. Lantas, jika dalam Muktamar 2021 telah disepakati demikian, IPNU harus ngapain?

Penataan ulang jenjang kepengurusan sangat perlu dibahas secara tuntas. Jika masa kepengurusan IPNU tetap disamakan dengan sekarang, maka akan banyak terjadi kader karbitan bertebaran di mana-mana.

Dalam rangka mendukung kestabilan regenerasi, maka periode/masa kepengurusan kelak bisa direkomendasikan sebagai berikut:

Masa kepengurusan Pimpinan Anak Ranting (PAR) ialah 1 tahun.
Masa kepengurusan Pimpinan Ranting (PR) ialah 1 tahun.
Masa kepengurusan Pimpinan Komisariat (PK) ialah 1 tahun.
Masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) ialah 1 tahun.
Masa kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) ialah 1 tahun.
Masa kepengurusan Pimpinan Wilayah (PW) ialah 2 tahun.
Masa kepengurusan Pimpinan Pusat (PP) ialah 2 tahun.

Jika setiap jenjang kepengurusan menjabat sebagai pengurus selama 2 periode, maka datanya akan muncul sebagai berikut.

PAR dan PR di usia 13-14 tahun dan 14-15 tahun.
PK MTs/SMP di usia 13-14 tahun dan 14-15 tahun.
PK MA/SMA/SMK/Ponpes di usia 15-16 tahun dan 16-17 tahun.
PK Perguruan Tinggi di usia 17-18 tahun dan 18-19 tahun.
Pimpinan Anak Cabang di usia 17-18 tahun dan 18-19 tahun.
Pimpinan Cabang di usia 19-20 tahun dan 20-21 tahun.
Pimpinan Wilayah di usia 21-23 tahun dan 23-25 tahun.
Pimpinan Pusat di usia 22-24 tahun dan 24-26 tahun.

Data diatas diasumsikan jika terjadi tiga hal, yaitu (1) jika tidak ada yang rangkap jabatan di dua tingkat kepengurusan yang berbeda, (2) jika tidak melebihi 2 periode kepengurusan dalam satu tingkatan yang sama, dan (3) jika di tingkat PC ke bawah benar-benar diterapkan batasan usia sebagaimana peraturan yang ada. Namun, faktanya 3 aturan tersebut sudah ada, tetapi sampai sekarang tiga hal tersebut masih sangat banyak dilanggar.

Jika dimintasi opini, sebenarnya penulis sangat tidak setuju dengan aturan maksimal 24 tahun. Jika dibaca secara global, usulan tersebut nampak sangat rasional. Namun, jika dibedah lebih dalam, setiap jenjang kepengurusan akan berpotensi terjadi berantakan.

Jika dalam Muktamar NU ke-34 yang akan datang (September 2021) benar-benar diputuskan, IPNU akan benar-benar siap menjalankan pada pada 5-10 ke depan. Sebab, dampak dari keputusan Muktamar akan berpengaruh pada Kongres, Konferensi, dan Rapat Anggota IPNU.

Tahun 2021 memang akan ada Kongres IPNU, namun nampaknya batasan usia akan diterapkan pada Kongres 2024. Itu pun jika konsolidasi di internal IPNU bejalan dengan baik. Jika tidak, maka aturan dari hasil Muktamar hanya akan jadi perdebatan panjang dan berpotensi pengunduran penerapan, yakni pada Kongres 2027 (catatan: Kongres 2021, 2024, dan 2027 bisa berlangsung jika tidak terjadi kemoloran masa kepengurusan).